Ditulis Oleh Ganda Putra Marbun, S.H.
Contoh Format Surat Somasi
Malang, 1
Februari 2008
Nomor : 130/Pdt.G/2008AK
Hal :
Somasi Pertama
Kepada Yth
DIRUT P.T. INDOJAYA
Bpk. Heri Firmansyah
Jl.
C36, Malang
——-nama——
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, Sdr. ——-nama—— pekerjaan pedagang bertempat
tinggal di Jl. Ijen no 18 Malang, dengan ini kami ingin menyampaikan
Somasi kepada saudara sebagai berikut :
Bahwa klien
kami dengan saudara telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan jual beli
nomor 551/25.46/2007 tanggal 1 Mei 2007 tentang penjualan gedung perkantoran
bertingkat IV di :
Kompleks
: Gedung Perkantoran Jaya Tirta
Terletak
di :
Jalan , Malang 65452
Blok
: 3
Nomor
: 8b
Luas Tanah : 400 M2
Jumlah Lantai : 4 (empat) Lantai
Luas Bangunan : 400 M2
Lantai I : 100 M2
Lantai
II
: 100 M2
Lantai
III
: 100 M2
Lantai
IV
: 100 M2
Bahwa menurut pasal 3 ayat (1) dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua
belah pihak, saudara telah berjanji akan menyerahkan bangunan tersebut untuk
dapat dipergunakan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 30
Desember 2007.
Bahwa menurut pasal 6 ayat (2) klien kami mengikat diri untuk melunasi sisa
harga penjualan dan pembelian sejumlah Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta
rupiah) dalam jangka waktu 2 (dua) kali angsuran bulanan atau sejumlah Rp.
400.000.000 (empat ratus juta rupiah) tiap angsuran per bulan;
Bahwa klien kami selain telah memenuhi
kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas seperti terbukti menurut
perincian pembayaran terlampir juga berkehendak untuk melaksanakan perjanjian
tersebut ;
Bahwa karena sampai hari Senin tanggal 1 Februari 2008 saudara belum dapat
memenuhi kewajiban saudara untuk menyerahkan secara nyata gedung perkantoran
yang saudara jual dan seharusnya diserahkan kepada klien kami
selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2007, sehingga telah terjadi
wanprestasi; Oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk
menyerahkan gedung perkantora tersebut selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari
sejak dikeluarkannya somasi pertama ini.
Bahwa P.T. Indo jaya adalah suatu perusahaan besar yang bonafide dan mempunyai
nama baik di kalangan pedagang masyarakat Indonesia, kami yakin saudara tentu
akan menjaga nama baik tersebut;
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami atas nama klien kami
mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal 3 ayat(1) dari
perjanjian nomor 551/25.46/2007 tanggal 1 Mei 2007 yang telah saudara tanda
tangani sendiri.
Hormat
Kami,
Kuasa
Hukumnya
(——-nama——)
Malang, 12 Februari 2008
Nomor : 130/Pdt.G/2008AK
Hal :
Somasi Kedua
Kepada Yth
DIRUT P.T. INDOJAYA
Bpk. Heri Firmansyah
Jl.
C36, Malang
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, Sdr. ——-nama—— pekerjaan pedagang bertempat
tinggal di Jl. Ijen no 18 Malang, dengan ini kami ingin menyampaikan
Somasi kepada saudara sebagai berikut :
Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan
jual beli nomor 551/25.46/2007 tanggal 1 Mei 2007 tentang penjualan gedung
perkantoran bertingkat IV di :
Kompleks
: Gedung Perkantoran Jaya Tirta
Terletak di
: Jalan, Malang 65452
Blok
: 3
Nomor
: 8b
Luas Tanah : 400 M2
Jumlah Lantai : 4 (empat) Lantai
Luas Bangunan : 400 M2
Lantai I : 100 M2
Lantai
II
: 100 M2
Lantai
III
: 100 M2
Lantai
IV
: 100 M2
Bahwa menurut pasal 3 ayat (1) dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua
belah pihak, saudara telah berjanji akan menyerahkan bangunan tersebut untuk
dapat dipergunakan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 30
Desember 2007.
Bahwa menurut pasal 6 ayat (2) klien kami mengikat diri untuk melunasi sisa
harga penjualan dan pembelian sejumlah Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta
rupiah) dalam jangka waktu 2 (dua) kali angsuran bulanan atau sejumlah Rp.
400.000.000 (empat ratus juta rupiah) tiap angsuran per bulan;
Bahwa klien kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban
sesuai dengan perjanjian di atas seperti terbukti menurut perincian pembayaran
terlampir juga berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut ;
Bahwa karena sampai hari Selasa tanggal 12 Februari 2008 saudara belum dapat
memenuhi kewajiban saudara untuk menyerahkan secara nyata gedung perkantoran
yang saudara jual dan seharusnya diserahkan kepada klien kami
selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2007, sehingga telah terjadi
wanprestasi; Oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk
menyerahkan gedung perkantora tersebut selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari
sejak dikeluarkannya somasi kedua ini.
Bahwa P.T. Indo jaya adalah suatu perusahaan besar yang bonafide dan mempunyai
nama baik di kalangan pedagang masyarakat Indonesia, kami yakin saudara tentu
akan menjaga nama baik tersebut;
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami atas nama klien kami
mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal 3 ayat(1) dari
perjanjian nomor 551/25.46/2007 tanggal 1 Mei 2007 yang telah saudara tanda
tangani sendiri.
Hormat
Kami,
Kuasa
Hukumnya
(——-nama——)
Malang, 23 Februari 2008
Nomor : 130/Pdt.G/2008AK
Hal :
Somasi Ketiga
Kepada Yth
DIRUT P.T. INDOJAYA
Bpk. Heri Firmansyah
Jl.
C36, Malang
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, Sdr. ——-nama—— pekerjaan pedagang bertempat
tinggal di Jl. Ijen no 18 Malang, dengan ini kami ingin menyampaikan
Somasi kepada saudara sebagai berikut :
Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan
jual beli nomor 551/25.46/2007 tanggal 1 Mei 2007 tentang penjualan gedung
perkantoran bertingkat IV di :
Kompleks
: Gedung Perkantoran Jaya Tirta
Terletak
di :
Jalan, Malang 65452
Blok
: 3
Nomor
: 8b
Luas Tanah : 400 M2
Jumlah Lantai : 4 (empat) Lantai
Luas Bangunan : 400 M2
Lantai I : 100 M2
Lantai
II
: 100 M2
Lantai
III
: 100 M2
Lantai IV
: 100 M2
Bahwa menurut pasal 3 ayat (1) dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua
belah pihak, saudara telah berjanji akan menyerahkan bangunan tersebut untuk
dapat dipergunakan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 30
Desember 2007.
Bahwa menurut pasal 6 ayat (2) klien kami mengikat diri untuk melunasi sisa
harga penjualan dan pembelian sejumlah Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta
rupiah) dalam jangka waktu 2 (dua) kali angsuran bulanan atau sejumlah Rp.
400.000.000 (empat ratus juta rupiah) tiap angsuran per bulan;
Bahwa klien kami selain telah memenuhi
kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas seperti terbukti menurut
perincian pembayaran terlampir juga berkehendak untuk melaksanakan perjanjian
tersebut ;
Bahwa karena sampai hari Sabtu tanggal 23 Februari 2008 saudara belum dapat
memenuhi kewajiban saudara untuk menyerahkan secara nyata gedung perkantoran
yang saudara jual dan seharusnya diserahkan kepada klien kami
selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2007, sehingga telah terjadi
wanprestasi; Oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk
menyerahkan gedung perkantora tersebut selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari
sejak dikeluarkannya somasi ketiga ini.
Bahwa P.T. Indo jaya adalah suatu perusahaan besar yang bonafide dan mempunyai
nama baik di kalangan pedagang masyarakat Indonesia, kami yakin saudara tentu
akan menjaga nama baik tersebut;
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami atas nama klien kami
mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal 3 ayat(1) dari
perjanjian nomor 551/25.46/2007 tanggal 1 Mei 2007 yang telah saudara tanda
tangani sendiri.
Hormat Kami,
Kuasa Hukumnya
(——-nama——.)